PPKM Turun ke Level 3, Tempat Wisata Kota Batu Belum Diizinkan Beroperasi

Kamis, 02 September 2021 - 19:11 WIB
loading...
PPKM Turun ke Level 3, Tempat Wisata Kota Batu Belum Diizinkan Beroperasi
Pemkot Batu belum mengizinkan pembukaan tempat wisata kendati telah turun PPKM ke level 3.
A A A
KOTA BATU - Pemkot Batu belum mengizinkan pembukaan tempat wisata kendati telah turun PPKM ke level 3. Artinya dengan kebijakan ini membuat tempat wisata di Kota Batu sudah tutup 2 bulan.

Baca juga: Ini Olahraga Ekstrem yang Sebaiknya Kamu Coba Selama Masih Hidup

Hal ini didasari pada surat edaran Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422/104/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kota Batu , Kamis (2/9/2021), disebutkan bahwa berbagai fasilitas umum termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

"Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara," demikian kutipan dari Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko tersebut.

Direktur Utama Taman Rekreasi Selecta Kota Batu, Sujud Hariadi mengatakan bahwa saat ini para pelaku usaha sektor pariwisata berharap level PPKM di Kota Batu bisa segera turun ke level 2, agar sektor wisata kembali beroperasi.

"Kami berharap bisa segera turun ke Level 2, agar sektor wisata bisa dibuka kembali. Kami sudah siap," ungkapnya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis sore.

Sujud menjelaskan, pihaknya siap untuk menerapkan Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE) jika tempat wisata di Kota Batu diperbolehkan untuk beroperasi. CHSE merupakan standar yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan, bagi para pelaku pariwisata yang ada di Indonesia.

"Kami bersyukur Kota Batu sudah masul level 3 PPKM, namun, ini masih belum cukup untuk operasional taman rekreasi, atau destinasi wisata," katanya.

Selain belum memperbolehkan kawasan wisata untuk beroperasi, dalam surat edaran itu beberapa kegiatan masyarakat termasuk olahraga yang dapat menimbulkan kerumunan juga belum diizinkan untuk dilakukan. Namun, ada beberapa pengecualian.

Kegiatan olahraga yang dilakukan pada ruang terbuka, dan diikuti maksimal empat orang, dan tidak melibatkan kontak fisik, atau interaksi jarak dekat, diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Namun, kegiatan serupa yang dilakukan di ruang tertutup, masih belum diperbolehkan. Fasilitas olahraga ruang terbuka, diizinkan untuk beroperasi dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: Kemenparekraf: Pembukaan Travel Corridor Arrangement (TCA) akan Diprioritaskan untuk Tiga Destinasi Utama

Sementara itu, pada masa PPKM Level 3 di wilayah Kota Batu tersebut, sejumlah sektor telah diperbolehkan untuk beroperasi, seperti kegiatan pada pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan, dengan sejumlah ketentuan.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)